plt@apps.uinjkt.ac.id
Pusat Laboratorium Terpadu
Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat, Banten, Indonesia - 15412

PUSAT LABORATORIUM TERPADU

Fakultas Sains dan Teknologi
B » Agenda  »  Diklat Sehari Sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Diklat Sehari Sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Beranda » Agenda  »  Diklat Sehari Sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Diklat Sehari Sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Kamis, 21 Juni 2012 Pusat Laboratorium Terpadu Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan Diklat Sehari tentang Sosialisasi Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional PNS yang bekerja di Laboratorium. Diklat ini diberikan oleh Pejabat dari Kemendikbud Dra. Garti Sri Utami, M. Ed dan dari Staf Ahli PLP dari IPB Dr. Komar Sutriah, M. Si. dengan peserta seluruh pegawai laboratorium yang ada (Pusat Laboratorium Terpadu, FKIK, FTIK di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian UIN Dra. Hj. Reti Indarsih, dan Kepala Pusat Laboratorium Terpadu, Ketua Prodi TI dan Prodi Si, Kepala Bidang, serta Pudek II Administrasi dan Umum Fakultas Sains dan Teknologi.

Peserta Diklat PLP Sehari: dihadiri oleh Pegawai Pusat Laboratorium Terpadu, Laboran Farmasi (FKIK), Laboran Tarbiyah dan Keguruan (FTIK), Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian UIN dan perwakilan Kasubag Kepegawaian, Para Ketua Program Studi TI, SI, Kasubag Kepegawaian dan Keuangan FST, Kasubag Umum, Kepala Pusat Laboratorium Terpadu, Kepala Bidang Laboratorium Terpadu dan Pembantu Dekan II Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Dalam Diklat tersebut dibahas antara lain: