PLT UIN Jakarta melakukan kegiatan rutin pembuangan limbah dari hasil kegiatan praktikum di laboratorium kimia dan biologi di bulan juni 2025 bekerjasama dengan jasa pembuangan limbah PT. Jalan Hijau. Pada Pembuangan Limbah ini tentunya harus dilakukan dengan mengutamakan Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Lingkungan (K3). Berikut adalah panduan umum untuk pengelolaan limbah laboratorium yang aman dan sesuai prinsip K3:
1. Klasifikasi Limbah
Limbah laboratorium harus dipisahkan berdasarkan jenis dan bahayanya:
Limbah Kimia: Asam kuat/basa kuat, logam berat, pelarut organik, zat toksik, dll.
Limbah Biologi: Kultur mikroorganisme, bahan infeksius, darah/jaringan hewan, dll.
Limbah Padat Non-B3: Kertas, plastik tidak terkontaminasi, gelas rusak (dibedakan antara tajam dan non-tajam).
Limbah Radioaktif (jika ada): Harus dikelola sesuai peraturan khusus.
2. Pengemasan dan Penyimpanan
Labelisasi: Setiap wadah limbah harus diberi label jelas (jenis limbah, tanggal, nama zat, dan simbol bahaya).
Wadah Kedap: Limbah cair kimia harus disimpan dalam botol plastik/kaca yang tahan bahan kimia.
Kontainer Khusus:
Limbah infeksius (biologi) harus disterilisasi (autoklaf) sebelum dibuang.
Limbah tajam (suntikan, pecahan kaca) dimasukkan ke dalam sharps container.
3. Proses Netralisasi dan Penanganan Awal
Limbah Asam/Basa: Dinamakan dengan basa/asam lemah sebelum dibuang (misal: limbah HCl dinetralkan dengan NaOH encer).
Limbah Organik: Pelarut seperti etanol atau aseton harus dikumpulkan terpisah untuk didaur ulang atau dibuang melalui pihak berizin.
Limbah Logam Berat (e.g., merkuri, timbal): Ditangani secara khusus dan diserahkan ke fasilitas pengolahan limbah B3.
4. Pembuangan Akhir
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Harus diserahkan ke penyedia jasa limbah B3 berizin (PLB3) atau diolah sesuai peraturan PP No. 22 Tahun 2021.
Limbah Non-B3: Dapat dibuang melalui fasilitas sampah umum jika tidak berbahaya.
Limbah Medis/Biologi: Jika terkontaminasi bahan infeksius, harus melalui insinerator/autoklaf sebelum dibuang.
5. Aspek K3 dalam Proses Pembuangan
Alat Pelindung Diri (APD): Gunakan sarung tangan, kacamata pelindung, dan jas lab saat menangani limbah.
Ventilasi: Pastikan area penyimpanan limbah memiliki sirkulasi udara baik untuk menghindari akumulasi uap berbahaya.
Pelatihan: Staf dan praktikan harus dilatih tentang prosedur tanggap darurat (tumpahan bahan kimia, kebakaran, dll.).
6. Dokumentasi dan Kepatuhan Hukum
Catatan Limbah: Simpan dokumentasi jenis, jumlah, dan metode pembuangan limbah.
Regulasi: Patuhi peraturan lokal dan internasional (misal: SNI 19-2454-2002 tentang pengelolaan limbah laboratorium).
7. Prinsip Berkelanjutan
Minimisasi Limbah: Kurangi penggunaan bahan berbahaya (prinsip Green Chemistry).
Daur Ulang: Gunakan kembali bahan kimia tertentu jika memungkinkan (misal: destilasi pelarut).
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, laboratorium dapat memastikan bahwa pembuangan limbah dilakukan secara aman, legal, dan ramah lingkungan. Jika ragu, konsultasikan dengan petugas K3 laboratorium atau dinas lingkungan setempat.
Langkah Penting:
Jangan pernah menuangkan limbah kimia langsung ke wastafel atau saluran pembuangan tanpa netralisasi!
Hindari pencampuran limbah yang dapat menimbulkan reaksi berbahaya (misal: asam dengan sianida).